Pengertian Homeschooling

Homeschooling (sekolah rumah) adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan secara sadar, terencana, dan bertanggung jawab oleh keluarga atau lembaga untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik di luar jalur sekolah formal. Pembelajaran dapat dilakukan di rumah, pusat belajar, atau lokasi lain yang sesuai.

Di Indonesia, homeschooling merupakan bagian dari jalur pendidikan informal, namun dalam praktiknya dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan nonformal seperti PKBM untuk pengakuan hasil belajar dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

 

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan home schooling antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 13: Jalur pendidikan terdiri atas formal, nonformal, dan informal.

Pasal 27:

Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus penilaian sesuai standar nasional.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (beserta perubahan yang berlaku), yang mengatur standar penyelenggaraan pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan mengenai Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai jalur yang umum digunakan oleh peserta homeschooling untuk memperoleh ijazah.

 

Bentuk Homeschooling

Secara umum terdapat tiga bentuk.

  1. Homeschooling Tunggal

Diselenggarakan oleh satu keluarga.

Orang tua menjadi penanggung jawab utama.

Kurikulum disusun sesuai kebutuhan anak.

  1. Homeschooling Majemuk

Beberapa keluarga bekerja sama.

Berbagi guru, fasilitas, dan kegiatan belajar.

  1. Homeschooling Komunitas

Terdiri atas banyak keluarga.

Memiliki jadwal, kurikulum, tutor, administrasi, dan kegiatan bersama.

Bentuk ini paling sering berkembang menjadi lembaga pendidikan nonformal.

 

 

 

Bentuk Lembaga

Apabila homeschooling dikelola secara profesional oleh yayasan atau badan hukum, umumnya berbentuk:

  • Unit layanan pendidikan di bawah yayasan.
  • Program pendidikan nonformal.
  • Bermitra dengan PKBM.
  • Bermitra dengan sekolah penyelenggara pendidikan kesetaraan.

 

Perlu dipahami bahwa “homeschooling” sendiri bukan merupakan bentuk satuan pendidikan tersendiri dalam sistem perizinan, sehingga lembaga biasanya menggunakan izin satuan pendidikan nonformal (seperti PKBM) atau bentuk layanan pendidikan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perizinan

Jika hanya keluarga, tidak memerlukan izin operasional sebagai sekolah.

 

Jika menjadi lembaga

Biasanya diperlukan:

  • Badan hukum (misalnya yayasan).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan.
  • Perizinan operasional satuan pendidikan nonformal apabila menyelenggarakan pendidikan sebagai lembaga.
  • Kerja sama dengan PKBM apabila peserta mengikuti Program Kesetaraan.

 

Hubungan Homeschooling dengan PKBM

Hubungannya sangat erat.

PKBM dapat berfungsi sebagai:

  • penyelenggara Program Paket A, B, dan C;
  • tempat administrasi peserta didik;
  • penyelenggara asesmen sesuai ketentuan;
  • penerbit dokumen akademik melalui mekanisme yang berlaku.

 

Sementara itu homeschooling dapat berfungsi sebagai:

  • penyelenggara proses belajar;
  • penyedia tutor;
  • penyusun jadwal belajar;
  • pendamping perkembangan peserta didik.

 

Dengan pola ini:

  • Homeschooling fokus pada layanan pembelajaran.
  • PKBM fokus pada penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dan administrasi sesuai kewenangannya.

Model ini banyak diterapkan oleh lembaga homeschooling di Indonesia.

 

 

 

 

Bentuk Program

Program dapat disusun secara fleksibel, misalnya:

  • Program Akademik
  • Literasi
  • Numerasi
  • IPA
  • IPS
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Matematika

Program Minat dan Bakat

  • Musik
  • Seni
  • Desain grafis
  • Coding
  • Robotik
  • Bahasa asing
  • Program Life Skill
  • Public speaking
  • Kepemimpinan
  • Kewirausahaan
  • Keuangan pribadi
  • Pertanian
  • Perkopian
  • Memasak

Program Keagamaan

  • Tahsin
  • Tahfiz
  • Bahasa Arab
  • Akhlak
  • Kajian Islam
  • Program Persiapan Kuliah
  • Persiapan UTBK
  • TOEFL
  • IELTS
  • Olimpiade

 

Fleksibilitas Pembelajaran

Inilah keunggulan utama homeschooling.

  • Fleksibel waktu
  • Pagi
  • Siang
  • Malam
  • Akhir pekan
  • Fleksibel tempat
  • Rumah
  • PKBM
  • Kafe edukasi
  • Perpustakaan
  • Tempat kerja
  • Studio
  • Alam terbuka
  • Fleksibel metode
  • Tatap muka
  • Online
  • Hybrid
  • Project Based Learning
  • Experiential Learning
  • Praktik langsung
  • Fleksibel kurikulum

 

Materi dapat disesuaikan dengan:

  • kemampuan anak,
  • minat dan bakat,
  • target pendidikan,
  • kebutuhan khusus peserta didik.

 

SIAPA YANG COCOK MENGIKUTI HOMESCHOOLING?

 

  • Homeschooling umumnya sesuai bagi:
  • atlet;
  • artis atau pekerja profesional muda;
  • anak berkebutuhan khusus yang memerlukan layanan individual;
  • peserta didik yang sering berpindah domisili;
  • siswa yang mengalami kendala belajar di sekolah reguler;
  • calon santri atau penghafal Al-Qur’an;
  • peserta didik yang ingin mengembangkan bakat tertentu secara intensif.

 

Model yang Dikembangkan oleh PKBM

Model yang dapat diterapkan adalah PKBM sebagai penyelenggara Program Kesetaraan (Paket A, B, dan C) sekaligus membuka layanan Homeschooling. Dalam model ini:

  • PKBM mengelola aspek legalitas, administrasi, dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sesuai kewenangannya.
  • Unit Homeschooling memberikan layanan belajar yang bersifat personal, fleksibel, berbasis proyek, serta menyesuaikan kebutuhan masing-masing peserta didik.
  • Peserta memperoleh pengalaman belajar yang lebih individual, namun tetap memiliki jalur untuk mengikuti evaluasi dan memperoleh pengakuan hasil belajar melalui Program Kesetaraan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Model ini menggabungkan fleksibilitas homeschooling dengan kepastian administrasi dan layanan pendidikan nonformal yang diakui dalam sistem pendidikan nasional.