Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan PKBM Griya Cendekia secara umum meliputi:

  1. Data pribadi detail meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) lengkap, alamat rumah pribadi, nomor telepon/WhatsApp pribadi, dan tanggal lahir peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.  
  2. Dokumen soal ujian
  3. Hak kekayaan intelektual atau rekam medis
  4. Sistem Keamanan dan Aset Digital berupa detail teknis mengenai kata sandi (password) sistem informasi Dapodik, email, akses cPanel/hosting website lembaga, atau konfigurasi pengamanan data digital.  
  5. Dokumen atau catatan yang berkaitan dengan proses pengawasan, audit, atau investigasi
  6. Rincian kondisi ekonomi keluarga (surat keterangan tidak mampu milik individu), atau slip gaji pribadi.
  7. Nilai rapor individu, hasil asesmen psikologis, atau portofolio pribadi peserta didik  yang bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh yang bersangkutan, orang tua/wali, serta pihak pengelola yang berwenang.
  8. Rapat Pleno Yayasan/Pengelola, berupa risalah atau notulen rapat internal pengurus yayasan atau pengelola PKBM Griya Cendekia yang membahas strategi pengembangan lembaga, evaluasi internal pengurus yang bersifat sensitif, atau kebijakan manajemen strategis.

Terkait dengan pelaksanaan 8 (Delapan) Standar Nasional Pendidikan PKBM Griya Cendekia, rincian informasi yang dikecualikan, dikategorikan sebagai berikut:

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar ini berkaitan dengan kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik. Informasi yang dikecualikan meliputi data pribadi yang bersifat psikologis dan perkembangan mental anak:

  1. Hasil Tes Psikologi/IQ Individu: Data kecerdasan, minat, bakat, dan hasil asesmen psikologis peserta didik secara individual.
  2. Catatan Konseling Bimbingan Konseling: Rekam jejak masalah pribadi, keluarga, atau psikologis peserta didik yang sedang ditangani oleh guru.
  3. Rekam Medis Peserta didik: Riwayat penyakit fisik, mental, atau disabilitas spesifik peserta didik yang diserahkan oleh orang tua saat pendaftaran.
  4. Dokumen Program Pembelajaran Individual (PPI) bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Bagi sekolah inklusi, SKL untuk peserta didik berkebutuhan khusus disesuaikan dengan kondisi anak. Dokumen PPI memuat diagnosis spesifik kelemahan kognitif, target perilaku, dan modifikasi kurikulum yang sangat personal. Detail dokumen ini dilarang dipublikasikan untuk mencegah stigma atau diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas.
  5. Jurnal Anekdotal dan Catatan Harian Wali Kelas (Ranah Sikap), Untuk menentukan kelulusan pada ranah “Sikap/Karakter”, guru dan wali kelas memiliki buku catatan anekdotal. Catatan ini berisi observasi mentah terkait perilaku negatif spesifik peserta didik (misal: riwayat ketidakjujuran, temperamen, atau masalah adab) yang masih dalam tahap pembinaan. Data mentah ini bersifat rahasia dan hanya boleh diolah menjadi deskripsi nilai sikap di rapor.
  6. Riwayat Rehabilitasi atau Status Berhadapan dengan Hukum (ABH), Jika seorang peserta didik sedang atau pernah menjalani rehabilitasi narkoba, atau terlibat kasus kenakalan remaja yang masuk ke ranah hukum pidana (Sistem Peradilan Pidana Anak), data rekam jejak ini ditutup rapat oleh sekolah. Meskipun hal ini berdampak pada penilaian kompetensi karakter (sikap) peserta didik, mempublikasikan status ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
  7. Data Peserta didik Korban Kekerasan atau Trauma (Ranah Psikososial), Peserta didik yang mengalami hambatan dalam mencapai standar kompetensi karena menjadi korban perundungan (bullying), pelecehan seksual, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), data identitas dan kronologinya masuk dalam pengecualian mutlak. Perlindungan ini dijamin oleh UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan sekolah wajib menjaga kerahasiaannya untuk melindungi masa depan anak.
  8. Hasil Asesmen Diagnostik Terkait Defisit Kognitif/Belajar, Berbeda dengan tes IQ dari psikolog, guru sering melakukan asesmen diagnostik di awal pembelajaran. Jika ditemukan seorang peserta didik mengalami disleksia (kesulitan membaca), diskalkulia (kesulitan berhitung), atau lamban belajar (slow learner), rincian kelemahan kognitif ini bersifat rahasia internal. Publik atau wali murid lain tidak berhak mengetahui ketertinggalan akademik spesifik dari seorang peserta didik.
  9. Latar Belakang Sosial-Keluarga yang Memengaruhi Kompetensi, Data spesifik mengenai profil keluarga rentan yang dikumpulkan sekolah untuk memahami alasan penurunan kompetensi peserta didik (misalnya: peserta didik harus bekerja paruh waktu karena kemiskinan ekstrem, orang tua bercerai/broken home, atau orang tua berada di lembaga pemasyarakatan). Informasi ini hanya digunakan oleh sekolah untuk memformulasikan strategi bantuan belajar dan dilarang keras untuk dibagikan secara terbuka.

Standar Isi

Standar isi berkaitan dengan komponen materi dan tingkat kompetensi kurikulum. Informasi yang dikecualikan umumnya berkaitan dengan hak cipta atau dokumen yang belum final:

  1. Draf Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP/KOSP): Dokumen kurikulum operasional yang masih dalam tahap perancangan dan belum disahkan oleh dinas terkait.
  2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Internal: Modul pembelajaran, karya tulis, atau inovasi spesifik buatan guru/sekolah yang sedang dalam proses pendaftaran hak cipta/paten dan berpotensi disalahgunakan atau dijiplak jika dibuka ke publik.

Standar Proses

Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran. Informasi yang dikecualikan menyangkut kerahasiaan evaluasi dan strategi spesifik:

  1. Bank Soal dan Kunci Jawaban: Soal ujian (Ulangan Harian, UTS, UAS, Asesmen Nasional).
  2. Sistem Logaritma/Aplikasi Ujian Internal: Kode sumber (source code) aplikasi e-learning atau Computer Based Test (CBT) yang dikembangkan sendiri oleh sekolah agar tidak diretas.
  3. Sistem internal aplikasi Google Classroom yang biasa digunakan untuk pembelajaran tutorial dan pembelajaran mandiri peserta didik di PKBM Griya Cendekia.

Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar. Informasi yang dikecualikan, meliputi:

  1. Nilai Rapor Individu: Rincian nilai akademik peserta didik bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh peserta didik yang bersangkutan, orang tua/wali, dan guru yang berwenang.
  2. Catatan Perilaku dan Kedisiplinan Individu: Buku saku pelanggaran tata tertib peserta didik dan sanksi yang diberikan secara spesifik kepada individu.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Standar ini mengatur kualifikasi dan kompetensi guru serta staf. Mayoritas informasi yang dikecualikan di sini terkait dengan Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, antara lain:

  1. Data Pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat rumah lengkap, nomor telepon pribadi, riwayat kesehatan, dan agama.
  2. Penilaian Kinerja Individu (PKG): Hasil evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah yang memuat kelemahan spesifik untuk tujuan pembinaan internal.
  3. Dokumen Pelanggaran Kode Etik/Disiplin: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pelanggaran disiplin, etika, atau hukum yang melibatkan guru/staf sebelum ada putusan hukum tetap.

Standar Sarana dan Prasarana

Berkaitan dengan kriteria ruang belajar, sarana pendukung pembelajaran/pendidikan, hingga fasilitas keamanan. Informasi yang dikecualikan, meliputi:

  1. Cetak Biru (Blueprint) Sistem Keamanan: Denah detail jalur kabel server, titik buta (blind spot) CCTV, lokasi dokumen rahasia sekolah.
  2. Kredensial Akses: Password, username, dan alamat IP dari server data sekolah (Dapodik, sistem manajemen keuangan, google classroom, website sekolah, media sosial PKBM Griya Cendekia).
  3. Sertifikat Aset Asli: Sertifikat tanah sekolah yang asli (publik hanya berhak tahu status kepemilikan, bukan memegang salinan utuh dokumen berharganya untuk menghindari pemalsuan).

Standar Pengelolaan

Standar ini menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan. Informasi yang dikecualikan meliputi:

  1. Notulensi Rapat Pimpinan Tertutup: Hasil rapat internal kepala sekolah dan yayasan/komite yang membahas hal-hal sensitif (misal: penanganan kasus peserta didik).
  2. Dokumen Kerjasama: Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
  3. Dokumen yang berkaitan dengan profiling pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik PKBM Griya Cendekia.

Standar Pembiayaan

Dalam hal transparansi pada satuan pendidikan, terdapat batas informasi pembiayaan yang dikecualikan terkait dengan pelaksanaan standar pembiayaan PKBM Griya Cendekia. Informasi tersebut secara rinci hanya dapat diberikan secara terbatas bagi aparat pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti BPK, inspektorat pusat/daerah, instansi pembina, dan aparat penegak hukum (APH).