Upgrade Skill dan Dapet Ijazah Resmi: Mengapa Jalur Nonformal Jadi Pilihan Paling Smart Milenial

Kedudukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar utama penyelenggara Pendidikan Nonformal (PNF) dalam Sistem Pendidikan Nasional. PKBM hadir untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang merata, inklusif, dan berkeadilan, khususnya melalui program Kesetaraan Paket A, B, dan C.

  1. Kedudukan PKBM dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
  • Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional dibagi menjadi tiga jalur: formal, nonformal, dan informal. PKBM berkedudukan sebagai satuan pendidikan nonformal yang berbasis masyarakat (community-based education).
  • Jalur Komplementer dan Substitusi: PKBM menyelenggarakan program Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Jalur ini memberikan akses bagi masyarakat yang tidak berkesempatan menempuh jalur formal karena kendala ekonomi, geografi, sosial, maupun usia.
  • Pengakuan Kesetaraan: Lulusan program kesetaraan di PKBM memiliki hak sipil dan hukum yang setara dengan lulusan sekolah formal, termasuk hak untuk melanjutkan studi ke jenjang tinggi maupun memasuki dunia kerja.
  1. Dasar Hukum Penyelenggaraan PKBM

Penyelenggaraan PKBM dan program pendidikan kesetaraan didasari oleh regulasi nasional:

  • Landasan Konstitusional: UU Datsar 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
  • Pasal 26 Ayat (1)–(6) mengatur keberadaan, fungsi, dan jenis program Pendidikan Nonformal, termasuk lembaga PKBM dan pendidikan kesetaraan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 jo PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP): Menjadi acuan standar mutu lulusan, kurikulum, sarana prasarana, hingga pendidik pada jalur nonformal.
  • Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian: Mengatur prinsip penilaian hasil belajar pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah pada jalur formal dan nonformal.
  • Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 jo Regulasi Juknis BOSP Kesetaraan: Mengatur mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan bagi PKBM yang terdata dalam Dapodik.
  1. Arah Kebijakan Pemerintah & Program Penguatan PKBM

Pemerintah mengarahkan kebijakan pendidikan nonformal untuk memperkuat tata kelola dan kualitas layanan PKBM melalui beberapa program prioritas:

  • Penerapan Kurikulum Merdeka di PNF: Implementasi Kurikulum Merdeka di Paket A, B, dan C dirancang fleksibel melalui pemetaan Satuan Kredit Kompetensi (SKK), pemberdayaan modul mandiri, serta penguatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  • Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan: Dukungan pendanaan langsung dari pemerintah pusat untuk operasional PKBM guna meningkatkan cakupan anak tidak sekolah (ATS) kembali belajar.
  • Digitalisasi Tata Kelola (Dapodik & Asesmen Nasional): Pendaftaran peserta didik wajib terintegrasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan peserta didik Paket A, B, C diwajibkan mengikuti Asesmen Nasional (ANBK) untuk mengukur mutu pembelajaran serta pemetaan Rapor Pendidikan.
  • Akreditasi BAN-PDM: Peningkatan status akreditasi PKBM oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasarmenah dan Pendidikan Anak Usia Dini (BAN-PDM) untuk menjamin penjaminan mutu internal dan eksternal.
  1. Keterkaitan dengan Asta Cita Presiden

Dalam agenda Asta Cita kepemimpinan nasional, penguatan pendidikan nonformal berkaitan erat dengan prioritas pembangunan SDM:

Asta Cita 4 (Penguatan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sains, Teknologi, Pendidikan, dan Kesehatan):

    1. Inklusivitas Pendidikan: Pendidikan kesetaraan di PKBM menjadi instrumen utama menjangkau anak usia sekolah yang putus sekolah (ATS) dan dewasa terpinggirkan (leaving no one behind).
    2. Peningkatan Keterampilan Vokasional: PKBM tidak hanya mengajarkan akademik kesetaraan, tetapi juga membekali peserta didik dengan vokasi/keterampilan kerja (life skills) agar siap kerja atau berwirausaha mandiri.
  1. Keterkaitan Mutu Pendidikan PKBM dengan Sustainable Development Goals (SDGs)

Penguatan mutu pendidikan di PKBM berkontribusi langsung pada pencapaian target pembangunan berkelanjutan global, khususnya:

  • SDG 4 (Quality Education):
    • Target 4.1 & 4.6: Menjamin bahwa seluruh anak laki-laki dan perempuan menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang gratis, setara, dan berkualitas, serta memastikan seluruh remaja dan dewasa mencapai kemampuan keaksaraan dan numerasi.
    • Target 4.4: Meningkatkan secara signifikan jumlah remaja dan dewasa yang memiliki keterampilan relevan, termasuk keterampilan teknis dan kejuruan, untuk pekerjaan yang layak dan kewirausahaan.
  • SDG 1 (No Poverty) & SDG 8 (Decent Work and Economic Growth): Lulusan Paket A, B, dan C yang dibekali keterampilan hidup berpeluang memperbaiki taraf ekonomi keluarga, memutus rantai kemiskinan antargenerasi, dan berkontribusi dalam pasar kerja nasional.

PKBM memegang posisi strategis sebagai garda terdepan dalam menuntaskan wajib belajar dan menjangkau masyarakat yang tidak tersentuh oleh jalur formal. Melalui kepastian hukum, integrasi Kurikulum Merdeka, dukungan BOSP, dan akreditasi mutu, PKBM bertransformasi menjadi lembaga pendidikan nonformal yang berkualitas. Penguatan PKBM secara langsung menyokong pencapaian Asta Cita Presiden dalam mencetak SDM unggul sekaligus merealisasikan komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs) menuju Indonesia Emas.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai Asta Cita Presiden, dapat dilihat pada link berikut:

https://www.setneg.go.id/baca/index/rpjmn_2025_2029_fondasi_awal_wujudkan_visi_indonesia_emas_2045